Informasi, Kebudayaan &
|
Jakarta, 23 Agustus 2004 Bantuan Jepang untuk Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)    Sebagai bagian dari reformasi politik di Indonesia pada tahun-tahun belakangan ini, pada tahun 2001 dan 2002 telah dilaksanakan amendemen UUD dan dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai lembaga nasional baru yang menangani terutama masalah otonomi daerah dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Anggota DPD bersama dengan anggota DPR, menjadi anggota MPR, lembaga politis yang sangat penting di Indonesia yang mempunyai hak-hak prerogatif seperti melakukan perubahan UUD, memecat presiden, dsb.    Pemilihan anggota DPD yang pertama telah dilaksanakan pada tanggal 5 April tahun ini dan sebanyak 128 anggota baru terpilih, 4 orang anggota dari setiap propinsi, akan secara resmi melaksanakan tugasnya pada tanggal 1 Oktober 2004. Agar supaya lembaga penting bagi pembangunan demokrasi dan otonomi daerah di Indonesia ini dapat mulai melaksanakan tugasnya dengan lancar setelah pengangkatannya, yaitu membuat peraturan mengenai sistem kerja DPD, peraturan mengenai komposisi komisi-komisi di DPD dan peraturan pelaksanaannya, serta program yang akan dibahas pada persidangan mendatang harus dipersiapkan tepat pada waktunya.    Pemerintah Jepang telah memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia dalam berbagai bidang yang terkait dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan reformasi demokrasi. Karena pentingnya peranan DPD, pemerintah Jepang memutuskan untuk memberikan bantuan melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk memfasilitasi persiapan pelantikan anggota DPD pada bulan Oktober dengan membantu menyelenggarakan pertemuan Komite Kerja DPD dari tanggal 23-27 Juli dan Lokakarya bagi semua anggota terpilih DPD dari tanggal 22-25 Agusuts 2004. |