Informasi, Kebudayaan &
|
Jakarta, 28 Januari 2005 I. Tim Medis Darurat Jepang (1) Menanggapi bencana gempa bumi yang berpusat di perairan pulau Sumatera dan tsunami di samudera Hindia, Pemerintah Jepang bersama JICA (Japan International Cooperation Agency) mengirimkan Tim Medis Darurat Jepang guna memberi pelayanan medis kepada pasien sebanyak 3.700 orang di rumah sakit lapangan di Lam Ara, Banda Aceh (lihat: catatan). (2) Kegiatan medis yang selama ini dilakukan oleh Tim Medis Darurat Jepang tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit Medis Angkatan Darat Pasukan Bela Diri Jepang. Namun demikian, Tim Medis Darurat Jepang III tetap akan dikirimkan ke Banda Aceh secara bertahap; Rombongan ke-2 yang terdiri dari ahli penanggulangan epidemi penyakit sebanyak 6 orang mulai bertugas tanggal 24 s/d 29 Januari, Rombongan Ke-3 yang terdiri dari ahli psikologis sebanyak 4 orang mulai tanggal 25 s/d 29 Januari untuk menangani pelayanan kesehatan mental. (3) Rombongan Ke-2, sebagai “Tim Ahli Epidemi Penyakit”, akan melaksanakan survei di penampungan pengungsi guna memberikan masukan kepada Departemen Kesehatan RI, WHO (World Health Organization) dll, mengingat adanya kekhawatiran akan menjangkitnya wabah penyakit akibat buruknya sanitasi lokasi bencana. (4) Rombongan Ke-3, sebagai “Tim Pelayanan Kesehatan Mental”, terdiri atas dokter psikologis dari “Pusat Pengobatan Trauma Hyogo (Hyogo Institute for Traumatic Stress)” yang didirikan di Prefektur Hyogo sebagai penanggulangan bencana Gempa Bumi Kobe. Tim tersebut akan memberi masukan kepada Pemerintah Indonesia mengenai teknik penanganan gangguan mental yang diderita oleh para korban bencana seperti Gangguan Stres Pascatrauma (PTSD: Post-traumatic Stress Disorder) setelah mereka melakukan peninjauan penampungan pengungsi dan dialog bersama ahli psikologis asal Indonesia.
II. Bantuan untuk Rehabilitasi (1) Pemerintah Jepang akan mengirimkan Tim Peninjau yang terdiri dari sebanyak 8 orang (staff Kedutaan Besar Jepang dan JICA) mulai tanggal 25 Januari s/d 31 Januari 2005 untuk melakukan survei di Banda Aceh, sehingga dapat diperoleh bahan pertimbangan demi rencana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi bencana di Aceh. (2) Tim Peninjau tersebut melaksanakan peninjauan mengenai akibat bencana gempa bumi dan tsunami di Banda Aceh guna dapat menentukan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, dan kebutuhan proyek yang lebih rinci. Untuk selanjutnya, diperkirakan bahwa penanggulangan bencana akan beralih dari tahap darurat ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi secara berkala. Oleh karena itu, dengan pengiriman Tim Peninjau tersebut, direncanakan untuk memperoleh data akurat mengenai kebutuhan di lokasi bencana melalui peninjauan langsung, sehingga dapat memberi kontribusi proses perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih rinci di Aceh. |