Informasi, Kebudayaan &
|
Jakarta, 2 Maret 2005 1. Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memberikan kerja sama teknik dengan mengirim 2 (dua) tenaga ahli teknik dari Kepolisian Nasional Jepang sebagai tenaga ahli JICA untuk diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dari tanggal 7 - 24 Maret 2005. Kerja sama ini terwujud atas permintaan dari Pemerintah Indonesia, sementara tujuan dari kerjasama teknik ini adalah untuk memperkuat kemampuan dalam bidang teknik forensik kriminal guna menganalisis data komputer yang disita sebagai barang bukti. 2. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu tugas penting yang diprioritaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga Pemerintah Jepang bermaksud akan mendukung usaha-usaha beliau dalam hal ini. 3. Pemerintah Jepang juga akan memberikan bantuan kepada KPK berupa peralatan analisis data (senilai 3,6 juta Yen atau sekitar US$ 34.000). Dengan peralatan ini, Pemerintah Jepang bermaksud untuk membantu KPK dalam melakukan usaha-usaha pemberantasan korupsi lain dengan memetik hasil dari kerjasama teknik ini. |