skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami | Hubungan Bilateral | Kerjasama Ekonomi (ODA) | EPA Indonesia -Jepang | Informasi Visa
Informasi, Kebudayaan & Pendidikan|Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link | F A Q

Informasi, Kebudayaan &
Pendidikan


Press Release

   Tahun 2016    Tahun 2016
        Tahun 2015
        Tahun 2014
        Tahun 2013
        Tahun 2012
        Tahun 2011
        Tahun 2010
        Tahun 2009
        Tahun 2008
        Tahun 2007
        Tahun 2006
        Tahun 2005
        Tahun 2004
        Tahun 2003


      Informasi Beasiswa & Pendidikan

      Pusat Informasi, Pendidikan dan
      Kebudayaan


     

Jakarta, 27 Februari 2006
Bantuan Hibah Jepang untuk Masyarakat Tani di Indonesia


[English Version]


1. Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memberikan bantuan hibah hingga sejumlah 380 juta Yen (sekitar US$ 3,55 juta, atau Rp 28,3 miliar) kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung usaha Indonesia meningkatkan produksi pangan dan mengentaskan kemiskinan di sektor pertanian. Pertukaran nota-nota diplomatik mengenai bantuan hibah ini telah berlangsung pada tanggal 27 Februari 2006 antara Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Y.M. Bp. Yutaka Iimura, dan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, Y.M. Bp. Imron Cotan. Bantuan hibah ini dinamakan “Grant Assistance for Underprivileged Farmers (Bantuan Hibah bagi Para Petani Prasejahtera)“, yang disebut sebagai bantuan “Second Kennedy Round (2KR)”.


2. Pemerintah Indonesia pada saat ini tengah menggalakkan pemakaian pupuk bermutu baik secara berimbang di kalangan petani guna meningkatkan produksi beras yang merupakan bahan makanan pokok di Indonesia. Bantuan hibah ini telah dirancang sedemikian rupa untuk membantu Pemerintah Indonesia membeli MOP (pupuk potasium klorida) yang tidak dapat diperoleh di dalam negeri. Dengan demikian, bantuan ini memberikan kontribusi bagi perbaikan produktivitas beras dan peningkatan penghasilan petani, terutama di daerah-daerah pertanian yang miskin, melalui distribusi berbagai pupuk yang bermutu baik dan relatif murah, serta melalui usaha memperkenalkan metode percontohan penggunaan pupuk. Selain itu, juga diatur agar counterpart fund (dana imbalan) yang terkumpul dari penjualan MOP di pasar dalam negeri, dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian skala kecil dan pengentasan kemiskinan.


3. Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu sasaran utama dalam Strategi ODA (Official Development Assistance) dari Pemerintah Jepang. Dan selama bertahun-tahun pemerintah Jepang terus mengerahkan skema ODA-nya, khususnya melalui bantuan hibah, untuk mendukung usaha Pemerintah Indonesia mengentaskan kemiskinan. Sebagai salah satu mitra terbesar dalam kerjasama pembangunan Indonesia, Pemerintah Jepang bertekad untuk bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia dalam pencapaian sasaran pengentasan kemiskinan tersebut.