Informasi, Kebudayaan &
|
Jakarta, 5 Mei 2006 1. Memenuhi usulan dari pemerintah Indonesia, pemerintah Jepang telah menyetujui penggunaan Counterpart Funds yang berjumlah total 7,3 miliar Rupiah untuk tahun 2006 ini. Counterpart Funds tersebut telah disimpan sebagai dana “Bantuan Hibah untuk Para Petani Kurang Mampu” (sebelumnya dikenal sebagai Second Kennedy Round (2KR) : Bantuan Hibah dalam Peningkatan Produksi Pangan) 2. Salah satu penggunaan yang disetujui pada kali ini adalah “Peningkatan Kemampuan Pengawasan terhadap Flu Burung dengan menggunakan Rapid Diagnostic Kit (sejumlah total 1,6 miliar Rupiah). Deteksi dini serta penanganan cepat sangat penting untuk mencegah penyebaran Flu Burung terhadap burung lain. Akan tetapi, sumber daya manusia dan materi belum memadai di Indonesia. Untuk mengatasi situasi ini, Pemerintah Indonesia tengah merancang sistem pengawasan yang memudahkan deteksi penularan secara dini dengan pengadaan Rapid Diagnostic Kit yang diperoleh dari Counterpart Funds, dan juga penyelenggaraan serta pembiayaan berbagai pelatihan bagi para staf yang bekerja di laboratorium-laboratorium terkait maupun di bidang peternakan. 3. Selain proyek yang disebutkan di atas, berbagai penggunaan lainnya yang telah disetujui meliputi : (1) “Pemberdayaan Para Petani, Lembaga Pusat Pelatihan Pertanian di Pedalaman” untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan pertanian bagi para petani di pedalaman. (2) “Perbaikan Penggunaan Bahan-bahan Organik dan Mikroba Tanah yang Potensial untuk Meningkatkan Hasil Tanaman Pangan di Jawa Tengah dan Jawa Barat”. Tujuan proyek ini adalah untuk mengembangkan dan menyebarkan teknologi tepat guna yang dapat diterapkan oleh para petani guna memproduksi kompos. (3) “Penguatan Pengelolaan Sistem Stok Dana melalui penggunaan Mesin-mesin dan Prasarana Operasional secara Optimal“ bagi pemberdayaan organisasi petani agar dapat mengelola stok dana secara efektif guna kepentingan usaha bagi para petani serta perawatan mesin-mesin dan prasarana. 4. Pemerintah Jepang telah memberikan dana dalam valuta asing (Yen Jepang) untuk berbagai skema bantuan seperti Bantuan Pangan (Kennedy Round: KR) dan Bantuan Hibah untuk Para Petani Kurang Mampu agar negara-negara penerima dapat mengimpor makanan, bahan serta perlengkapan yang diperlukan. Dalam skema ini, negara-negara penerima diwajibkan oleh Pemerintah Jepang untuk mendepositokan sejumlah surplus dalam rekening dengan mata-uang domestik, yang setara dengan nilai produk-produk yang dibeli dengan bantuan hibah Jepang. Deposito itu disebut sebagai “Counterpart Funds”, yang kelak digunakan oleh negara-negara penerima bagi pembangunan ekonomi-sosial mereka sendiri, khususnya dalam bentuk bantuan bagi para petani skala kecil dan pengentasan kemiskinan. Pemerintah Jepang berharap dapat melanjutkan kerjasama yang erat dengan Pemerintah Indonesia agar dengan penggunaan Counterpart Funds, masalah-masalah yang terkait dengan para petani kurang mampu dan skala kecil dapat ditangani secara tepat. |