Informasi, Kebudayaan &
|
Jakarta, 7 Desember 2006 1. Kementerian Luar Negeri Jepang akan mengirimkan sebuah tim pengamat pemilihan kepala daerah (PILKADA) yang berlangsung pada tgl. 11 Desember 2006 di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (selanjutnya disebut Propinsi Aceh), Indonesia. 2. Tim pengamat pemilihan itu beranggotakan 6 orang, termasuk staf dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan serta staf dari kantor JICA di Indonesia. Menurut rencana, tim akan berada di tempat sebelum pelaksanaan PILKADA hingga sesudah selesainya PILKADA karena akan menyaksikan keadaan pelaksanaan pemberian suara hingga perhitungan suara. 3. Di Propinsi Aceh, dulu sering terjadi bentrokan antara GAM dan pihak keamanan. Proses perdamaian terus berjalan, seperti pada tgl. 15 Agustus 2005 tercapai kesepakatan tentang perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan GAM, dan selanjutnya pada tgl. 1 Agustus 2006 diberlakukannya Undang-Undang Pemerintahan Aceh. PILKADA yang berlangsung sekarang ini didasarkan pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dll, dan menurut rencana dalam PILKADA ini para pemilih untuk pertama kali akan memilih secara langsung Gubernur dan 19 orang Bupati dan Walikota. 4. Selama ini Jepang telah memberikan bantuan bagi perdamaian Aceh. Jepang menyambut baik kemajuan proses perdamaian Aceh, dan mengharapkan agar PILKADA kali ini, yang sangat penting bagi terbinanya perdamaian secara berkesinambungan di Aceh, dapat berlangsung secara adil dan lancar. (Catatan) |