Informasi, Kebudayaan &
|
Jakarta, 4 Desember 2007 1. Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memberikan pinjaman Yen sebesar total sampai \ 23.182.000.000- sebagai “Pinjaman Program Sektor Penanggulangan Bencana dan rehabilitasi” kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pertukaran Nota-nota mengenai hal ini telah berlangsung di Jakarta pada tgl. 4 Desember 2007 antara Bp. Shin Ebihara, Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia, dan Ibu Dra.Kenssy Dwi Ekaningsih, Sekretaris Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri. 2. Pinjaman ini bertujuan mendukung restorasi dan rehabilitasi pasca bencana alam yang terjadi di Indonesia pada tahun 2007, dan seiring dengan itu juga sebagai dukungan atas upaya perbaikan kebijakan dan sistem pengelolaan bencana yang dijalankan Pemerintah Indonesia. 3. Pada tahun-tahun akhir-akhir ini, di Indonesia ada kecenderungan meningkatnya kasus kejadian bencana alam dari tahun ke tahun, dengan terjadinya banyak bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan lain-lain. Dalam sepuluh tahun terakhir terjadi 129 kasus bencana alam, yang menelan korban jiwa sebanyak 320.000 orang, dan jumlah kerugian sebesar US$ 9.639.000.000. 4. Sebagaimana Indonesia, di Jepang juga kerap terjadi berbagai bencana alam. Maka Jepang merealisasi kerjasama di bidang penanggulangan bencana kepada Indonesia dengan memanfaatkan pengalaman dan teknik yang selama ini diperolehnya. “Komite Bersama Penanggulangan Bencana Jepang-Indonesia” yang dibentuk pada bulan Jani 2005 berdasarkan kesepakatan tingkat puncak yang tercapai antara kedua negara, mengajukan usulan bagi upaya meningkatkan kemampuan Indonesia agar menjadi negara yang kuat dalam menghadapi bencana. Berdasarkan usulan tersebut, Jepang merealisasikan kerjasama teknik yang berkaitan dengan pengokohan sistem penanggulangan bencana, sistem peringatan dini tsunami, konsolidasi sistem tahan-gempa pada bangunan, dan lain-lain. 5. Melalui pemberian pinjaman ini, diharapkan kerjasama dari Jepang di bidang penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara lebih efektif. Yaitu secara nyata, agar Pemerintah Indonesia akan (1) memperkokoh hukum dan sistem bagi kepentingan penanggulangan bencana; (2) membentuk lembaga pengawas yang bertugas mengkoordinasi hubungan antara Departemen-departeman yang terkait dengan pemerintah daerah yang bersangkutan; (3) melakukan perbaikan atas aliran budget untuk penanggulangan bencana; (4) dan melakukan upaya perbaikan terhadap rencana, pelaksanaan dan evaluasi penanggulangan bencana, terutama rencana latihan evakuasi. 6. Syarat pinjaman :
|