skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami | Hubungan Bilateral | Kerjasama Ekonomi (ODA) | EPA Indonesia -Jepang | Informasi Visa
Informasi, Kebudayaan & Pendidikan|Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link | F A Q

Informasi, Kebudayaan &
Pendidikan


Press Release

   Tahun 2016    Tahun 2016
        Tahun 2015
        Tahun 2014
        Tahun 2013
        Tahun 2012
        Tahun 2011
        Tahun 2010
        Tahun 2009
        Tahun 2008
        Tahun 2007
        Tahun 2006
        Tahun 2005
        Tahun 2004
        Tahun 2003


Informasi Beasiswa & Pendidikan

Pusat Informasi, Pendidikan dan
      Kebudayaan


Jakarta, 4 Desember 2007
Pinjaman Jepang bagi Program Penanggulangan Bencana
  - Dukungan agar Indonesia menjadi negara yang kuat dalam menghadapi bencana alam




1. Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memberikan pinjaman Yen sebesar total sampai \ 23.182.000.000- sebagai “Pinjaman Program Sektor Penanggulangan Bencana dan rehabilitasi” kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pertukaran Nota-nota mengenai hal ini telah berlangsung di Jakarta pada tgl. 4 Desember 2007 antara Bp. Shin Ebihara, Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia, dan Ibu Dra.Kenssy Dwi Ekaningsih, Sekretaris Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri.


2. Pinjaman ini bertujuan mendukung restorasi dan rehabilitasi pasca bencana alam yang terjadi di Indonesia pada tahun 2007, dan seiring dengan itu juga sebagai dukungan atas upaya perbaikan kebijakan dan sistem pengelolaan bencana yang dijalankan Pemerintah Indonesia.


3. Pada tahun-tahun akhir-akhir ini, di Indonesia ada kecenderungan meningkatnya kasus kejadian bencana alam dari tahun ke tahun, dengan terjadinya banyak bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan lain-lain. Dalam sepuluh tahun terakhir terjadi 129 kasus bencana alam, yang menelan korban jiwa sebanyak 320.000 orang, dan jumlah kerugian sebesar US$ 9.639.000.000.
    Bencana alam tidak saja menimbulkan korban jiwa dan kerusakan pada bangunan, tapi juga menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial dengan terhentinya kegiatan perekonomian dan bertambahnya kemiskinan sehingga mengancam kesinambungan pembangunan Indonesia. Dalam keadaan demikian, adalah mendesak perlu dilakukan pengokohan sistem penanggulangan bencana di Indonesia.


4. Sebagaimana Indonesia, di Jepang juga kerap terjadi berbagai bencana alam. Maka Jepang merealisasi kerjasama di bidang penanggulangan bencana kepada Indonesia dengan memanfaatkan pengalaman dan teknik yang selama ini diperolehnya. “Komite Bersama Penanggulangan Bencana Jepang-Indonesia” yang dibentuk pada bulan Jani 2005 berdasarkan kesepakatan tingkat puncak yang tercapai antara kedua negara, mengajukan usulan bagi upaya meningkatkan kemampuan Indonesia agar menjadi negara yang kuat dalam menghadapi bencana. Berdasarkan usulan tersebut, Jepang merealisasikan kerjasama teknik yang berkaitan dengan pengokohan sistem penanggulangan bencana, sistem peringatan dini tsunami, konsolidasi sistem tahan-gempa pada bangunan, dan lain-lain.


5. Melalui pemberian pinjaman ini, diharapkan kerjasama dari Jepang di bidang penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara lebih efektif. Yaitu secara nyata, agar Pemerintah Indonesia akan (1) memperkokoh hukum dan sistem bagi kepentingan penanggulangan bencana; (2) membentuk lembaga pengawas yang bertugas mengkoordinasi hubungan antara Departemen-departeman yang terkait dengan pemerintah daerah yang bersangkutan; (3) melakukan perbaikan atas aliran budget untuk penanggulangan bencana; (4) dan melakukan upaya perbaikan terhadap rencana, pelaksanaan dan evaluasi penanggulangan bencana, terutama rencana latihan evakuasi.


6. Syarat pinjaman :

    (1) Tingkat bunga : per tahun 0,7%
    (2) Masa pembayaran kembali : 15 tahun (termasuk masa tenggang 5 tahun)
    (3) Pinjaman bersifat untied (tidak mengikat)



Top ↑