Informasi, Kebudayaan & Pendidikan
Press Release
  Tahun 2016   Tahun 2016
        Tahun 2015
        Tahun 2014
        Tahun 2013
        Tahun 2012
        Tahun 2011
        Tahun 2010
        Tahun 2009
        Tahun 2008
        Tahun 2007
        Tahun 2006
        Tahun 2005
        Tahun 2004
        Tahun 2003
Informasi Beasiswa & Pendidikan
Pusat Informasi, Pendidikan dan       Kebudayaan
|
Jakarta, 27 Mei 2008 Pertukaran Nota-nota Diplomatik
mengenai Pemberlakuan EPA Jepang-Indonesia
Setelah adanya ketetapan Kabinet Jepang yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2008, maka pada tanggal. 1 Juni 2008 di Tokyo akan berlangsung pertukaran Nota-nota Diplomatik antara Bapak Koumura, Menteri Luar Negeri Jepang dan Bapak Yusuf Anwar, Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang, mengenai dimulainya pemberlakuan EPA (Economic Partnership Agreement - Persetujuan Kemitraan Ekonomi) antara Jepang dan Indonesia. Dengan demikian, EPA akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2008.
EPA mengatur kerjasama antara Jepang dan Indonesia di berbagai bidang luas, yang a.l. meliputi liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi, movement of natural persons (kelancaran mobilitas orang-orang antara kedua negara), energi dan sumberdaya pertambangan, kekayaan intelektual, pembenahan lingkungan bisnis, dll. untuk meningkatkan kemitraan di bidang ekonomi antara kedua negara. Dengan pemberlakuan EPA ini, diharapkan melalui pembangunan kemitraan di bidang ekonomi antara kedua negara, perekonomian kedua negara dapat berlangsung lebih aktif lagi dan hubungan antara kedua negara dapat menjadi makin erat.
[Catatan]
Persetujuan ini merupakan persetujuan kemitraan ekonomi yang ke-6, setelah EPA Jepang dengan Singapura, Meksiko, Malaysia, Chile dan Thai, yang semuanya sudah diberlakukan.
Top ↑
|