Secara umum, alur untuk bekerja sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik di Jepang diuraikan di bawah ini. (Diagram alur berikut ini adalah penjelasan terkait Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1) Namun, perhatikan bahwa setiap negara mungkin menerapkan prosedur yang sedikit berbeda, dan beberapa negara memiliki prosedur khusus yang perlu ditempuh di dalam negeri (silakan hubungi kontak di bawah ini untuk detailnya).
Di dalam Jepang
Kontak
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jepang
Alamat
5-2-9 Higashigotanda, Shinagawa-ku, Tokyo 141-0022
No. Telepon
03-3441-4201
No. faks
03-3441-4229
E-mail
consular@kbritokyo.jp
Bahasa yang dilayani
Bahasa Jepang, Inggris, Indonesia
Indonesia
Kontak
1. Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Directorate of Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers, Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia)
2. Direktorat Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Directorate of Non-government Placement to Asia and Africa Regions, Indonesian Migrant Workers Protection Board)
Alamat
1. Jln Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan, 12950
2. Jln MT Haryono Kav. 52 Pancoran, Jakarta Selatan, 12770
※1Ujian yang sesuai dengan kategori pekerjaan dalam bidang industri tertentu
※2・ Japan Foundation Test for Basic Japanese/JFT-Basic (The Japan Foundation)
Atau
・ Japanese-Language Proficiency Test/JLPT (level N4 atau lebih) (The Japan Foundation, Japan Educational Exchanges and Services)
Dan lain-lain
※3○ Berumur 18 tahun ke atas.
○ Telah lulus ujian keterampilan dan ujian bahasa Jepang (warga negara asing yang telah sukses menyelesaikan Pelatihan Teknis Magang No. 2 tidak perlu mengikuti ujian ini).
○ Belum pernah menetap di Jepang selama 5 tahun atau lebih dengan status Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1.
○ Tidak membayar uang jaminan atau tidak menjalin kontrak yang disertai denda.
○ Jika ada pengeluaran yang harus ditanggung sendiri, Anda harus memahami baik-baik semua ketentuannya.
Dan lain-lain
※4○ Mengikuti orientasi kehidupan sehari-hari di Jepang yang dilaksanakan oleh organisasi penerima
○ Mendaftar sebagai warga di kota setempat
○ Membuka rekening bank untuk menerima gaji
○ Memiliki tempat tinggal
Dan lain-lain
Mengenai Ujian
①Ujian untuk mengukur kemampuan bahasa Jepang (hanya Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1)
Untuk mendapatkan status izin tinggal “Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1”, seseorang harus lulus Japan Foundation Test for Basic Japanese (JFT-Basic) atau Japanese-Language Proficiency Test (JLPT) level N4 yang diselenggarakan di Jepang dan negara lain. (Tidak diperlukan untuk Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2)
Untuk mendapatkan status izin tinggal “Pekerja Berketerampilan Spesifik”, seseorang harus lulus Ujian Keterampilan untuk setiap bidang industri tertentu yang diselenggarakan di Jepang dan negara lain.
Video berikut ini dibuat pada bulan Maret 2022. Pada bulan April 2024, "Industri Komponen Mesin dan Peralatan" diubah menjadi "Pembuatan Produk Industri".