Pada prinsipnya, orang asing yang ingin masuk ke Jepang harus mendapat visa di Kedutaan Besar Jepang (organisasi di bawah Kementerian Luar Negeri) di luar Jepang. Namun, orang yang memiliki visa bukan berarti selalu diizinkan memasuki Jepang. Ketika tiba di Jepang, Anda perlu menjalani pemeriksaan yang diperlukan oleh Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, di bandara atau tempat lainnya, unuk memperoleh status izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang akan Anda lakukan di Jepang. Sehingga, jelas bahwa visa dan status izin tinggal adalah prosedur terpisah di bawah yurisdiksi instansi pemerintahan yang berbeda. Pekerja Berketerampilan Spesifik yang diuraikan di halaman ini adalah jenis status izin tinggal yang baru dibuat oleh Pemerintah Jepang. Pekerja Berketerampilan Spesifik ada dua jenis, "Pekerja Berketerampilan Spesifik" No. 1 dan No. 2.
Karakteristik Pekerja Berketerampilan Spesifik
Mereka yang dapat bekerja di Jepang sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik harus berusia 18 tahun atau lebih, dalam keadaan sehat, dan memiliki keterampilan yang diperlukan untuk segera bekerja tanpa menjalani pelatihan tertentu.
Ada sistem lain yang disebut Pelatihan Teknis Magang, yang bertujuan memberikan kontribusi internasional di mana pekerja asing yang telah menguasai berbagai keterampilan di Jepang melalui pelatihan teknis di lapangan membagikan keterampilan tersebut di negara asalnya setelah kembali. Mereka yang telah sukses menyelesaikan pelatihan tertentu di bawah sistem ini dapat mengubah status izin tinggalnya menjadi Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1 di bidang yang sama tanpa mengikuti ujian keterampilan dan ujian kemampuan bahasa Jepang. Lihat bagan berikut terkait perbedaan utama antara Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1 dan No. 2.
Pekerja Berketerampilan Spesifik
Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1: Merupakan status izin tinggal bagi orang asing dalam pekerjaan yang memerlukan tingkat pengetahuan atau pengalaman cukup dalam bidang-bidang industri tertentu.
Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2: Merupakan status izin tinggal bagi orang asing dalam melakukan pekerjaan yang memerlukan keterampilan mahir dalam bidang-bidang industri tertentu.
Masa tinggal
Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1: Total hingga maksimal 5 tahun
Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2: Tidak ada batas waktu perpanjangan
Standar keterampilan
Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1: Pengecekan melalui ujian (Mereka yang sudah menjalani Pelatihan Teknis Magang No. 2 dibebaskan dari ujian)
Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2: Pengecekan melalui ujian, dll.
Standar kemampuan bahasa Jepang
Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1: Pengecekan kemampuan bahasa Jepang untuk hidup sehari-hari dan bekerja (Mereka yang sudah menjalani Pelatihan Teknis Magang No. 2 dibebaskan dari ujian)
Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2: Tidak ada syarat pengecekan melalui ujian, dll.
Membawa keluarga
Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1: Pada dasarnya tidak diperbolehkan
Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2: Memungkinkan jika memenuhi persyaratan (Pasangan, Anak)
Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1: Berhak mendapat dukungan dari organisasi penerima atau organisasi pendukung yang terdaftar
Pekerjaan yang Dapat Dilakukan dengan Status Pekerja Berketerampilan Spesifik Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan status Pekerja Berketerampilan Spesifik untuk 16 bidang industri tersebut masing-masing adalah sebagai berikut. Perhatikan bahwa SSW (i) hanya terdapat di bidang "Keperawatan", "Bisnis Transportasi Mobil", "Kereta Api", "Kehutanan", dan "Industri Kayu".
Di bawah yurisdiksi Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan
KeperawatanSelain perawatan fisik (bantuan mandi, makan, ekskresi, dll. sesuai dengan kondisi fisik dan mental pengguna), pekerjaan dukungan yang terkait dengan ini (pelaksanaan kegiatan rekreasi, bantuan untuk pelatihan
fungsional, dll.).
Catatan: Tidak termasuk layanan kunjungan
Pengelolaan Pembersihan GedungPembersihan interior gedung
Di bawah yurisdiksi Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri
Pembuatan Produk Industri
・Pemesinan dan pengolahan logam
・Perakitan peralatan listrik dan elektronik
・Perlakuan permukaan logam
・Pembuatan kotak karton dan kotak kardus bergelombang
・Pembuatan beton pracetak
・Pembuatan bahan bakar padat dari sampah kertas dan plastik
・Pembuatan peralatan makan dan ornamen keramik
・Pencetakan & penjilidan buku
・Pembuatan produk tekstil
・Menjahit
Di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata
Industri Konstruksi・Teknik sipil
・Konstruksi
・Fasilitas & peralatan infrastruktur
Industri Pembuatan Kapal dan Mesin Kapal・Pembuatan kapal
・Mesin kapal
・Peralatan listrik dan elektronik kapal
Perbaikan dan Perawatan MobilPerawatan harian mobil, Perawatan rutin, Perawatan khusus, Pekerjaan insidental dalam perawatan khusus
Industri PenerbanganPenanganan darat di bandara (layanan pendukung perjalanan pesawat di darat, pekerjaan penanganan bagasi, kargo, dll.), perawatan pesawat (pekerjaan perawatan badan pesawat, peralatan, dll.)
Industri PerhotelanPenyediaan layanan akomodasi, seperti resepsionis, perencanaan/publikasi, layanan pelanggan, dan layanan restoran
Bisnis Transportasi Mobil・Pengemudi truk
・Pengemudi taksi
・Pengemudi bus
Kereta Api・Pembangunan dan pemeliharaan rel
・Pembangunan dan pemeliharaan fasilitas listrik
・Perawatan dan overhaul kereta
・Pembuatan kereta
・Pengoperasian kereta api (masinis, kondektur, dan petugas yang terlibat langsung dalam pengoperasian kereta api/gerbong)
Di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
PertanianPertanian budidaya umum (manajemen budidaya, pengumpulan dan pengiriman, pemilihan produk pertanian, dll.), peternakan umum (manajemen pemeliharaan ternak, pengumpulan dan pengiriman, pemilihan produk ternak, dll.)
Perikanan dan Budi Daya PerairanPerikanan (pembuatan dan perbaikan alat tangkap ikan, pencarian hewan dan tumbuhan air, pengoperasian alat tangkap ikan dan mesin tangkap ikan, pengumpulan hewan dan tumbuhan air, pengolahan dan
penyimpanan hasil tangkapan laut, penjaminan keselamatan dan kesehatan kerja dll.), industri budidaya air (pembuatan, perbaikan, dan pengelolaan bahan budidaya air, manajemen budidaya, pemanenan [panen], dan pengolahan tanaman dan
hewan budidaya air, penjaminan keselamatan dan kesehatan kerja, dll.)
Produksi Makanan dan MinumanIndustri Makanan dan Minuman (pembuatan dan pengolahan makanan dan minuman [tidak termasuk minuman beralkohol], keselamatan dan kesehatan kerja)
Industri Layanan MakananIndustri Restoran (mengolah makanan dan minuman, layanan pelanggan, manajemen toko)
KehutananSilvikultur, Produksi kayu gelondongan, dll.
Industri KayuPengolahan kayu di industri penggergajian kayu, industri kayu lapis, dll.
Mengenal Para Pekerja Berketerampilan Spesifik yang saat ini Bekerja di Jepang
Video berikut ini dibuat pada bulan Maret 2022. Pada bulan April 2024, "Industri Komponen Mesin dan Peralatan" diubah menjadi "Pembuatan Produk Industri".