Perubahan Metode Pengajuan dan Batas Maksimum Hibah Program Bantuan Hibah Grassroots dan Keamanan Manusia

2026/3/31


1. Perubahan Metode Pengajuan
Mulai saat ini, terdapat perubahan pada metode pengajuan Program Bantuan Hibah Grassroots dan Keamanan Manusia ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Sebelum mengirimkan dokumen permohonan ke Kedutaan Besar Jepang, pemohon diwajibkan untuk terlebih dahulu mengisi formulir online (Pre-Registration Online) melalui situs web(Silakan merujuk tautan di akhir pengumuman ini) (Catatan 1).

【Sebelum Perubahan】
Pengajuan proposal → Penilaian → Keputusan diterima atau ditolak
【Setelah Perubahan】
Mengisi Pre-Registration Online → Kedutaan Besar Jepang melakukan peninjauan isi formulir dan memberikan pemberitahuan kepada pemohon untuk mengajukan proposal (hanya pemohon yang ada kemungkinan untuk diterima) → Pengajuan proposal tertulis → Penilaian → Keputusan diterima atau ditolak
Dengan adanya perubahan ini, pemohon tidak perlu lagi menyiapkan proposal resmi dan menyerahkan banyak dokumen sejak awal meskipun kemungkinan diterima rendah. Selain itu, apabila suatu proyek belum jelas apakah memenuhi kriteria program ini, pemohon dapat memperoleh gambaran mengenai kemungkinan diterima dengan terlebih dahulu mengisi Pre-Registration Online sebelum menyusun proposal.

Catatan 1:
Metode pengajuan untuk wilayah kerja Konsulat Jenderal Jepang di Medan dan Surabaya tetap seperti sebelumnya, tidak ada perubahan.
Untuk pemohon yang berlokasi di wilayah Yurisdiksi Kedutaan Besar (Catatan 2), perlu mengisi Pre-Registration Online.

Catatan 2: Wilayah Yurisdiksi Program Hibah Grassroots Kedutaan Besar Jepang
DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya


2. Perubahan Batas Maksimum Hibah
Sebelumnya, batas maksimum dana hibah per proyek adalah sebesar 20 juta Yen. Namun, untuk proyek baru setelah April 2026, batas dana hibah akan dinaikkan menjadi 25 juta Yen.
【Sebelum Perubahan】
Batas maksimum hibah: 20 juta Yen
【Setelah Perubahan】
Batas maksimum hibah: 25 juta Yen

Bantuan Hibah Grassroots untuk Keamanan Manusia (Grassroots Human Security Grant Assistance) merupakan suatu skema yang memberikan dukungan langsung kepada masyarakat di tingkat akar rumput di Indonesia, dengan memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman dari kegiatan “grassroots” yang dilakukan oleh organisasi non-profit seperti LSM yang beroperasi di Indonesia.
Melalui perubahan tersebut di atas, diharapkan mekanisme bantuan pendanaan ini menjadi lebih efisien dan efektif, serta dapat semakin memperkuat hubungan antara Jepang dan Indonesia.

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia menerima pengajuan Program Bantuan Hibah Grassroots dan Keamanan Manusia sepanjang tahun. Untuk informasi lebih rinci mengenai persyaratan dan metode pengajuan, silakan kunjungi halaman web berikut:
【Bahasa Indonesia】
https://www.id.emb-japan.go.jp/itpr_id/odaprojects_grassroot_application.html
【Bahasa Jepang】
https://www.id.emb-japan.go.jp/itpr_ja/odaprojects_grassroot_application.html