Hubungan Bilateral - Bantuan Hibah Grass-roots Pemerintah Jepang
Tata Cara Pengajuan Bantuan Hibah Grassroots
(diperbaharui Maret 2026)
- Waspadalah terhadap Oknum berkedok Pemerintah Jepang.
Pengajuan Aplikasi dilakukan tanpa perantara manapun dan tanpa dipungut biaya apapun. Harap berhati-hati. Keterangan lebih lanjut, klik di sini
- Prosedur aplikasi berbeda, sesuai dengan lokasi proyek.
Jika lokasi proyek terletak di:A) Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan⇒ Silakan ajukan Aplikasi ke Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
B) Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau⇒ Silakan ajukan Aplikasi ke Konsulat Jenderal Jepang di Medan
C) Selain daerah-daerah tersebut di atas⇒ Lakukan prosedur Pre-Registration Online sebelum mengajukan Aplikasi ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Pemerintah Jepang selama ini telah berkontribusi memberikan bantuan kepada negara berkembang sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan ekonomi dan sosial di masing-masing negara tersebut. Bantuan ini dialirkan dalam berbagai bentuk, seperti bantuan aliran dana, teknologi dan bantuan darurat korban bencana alam. Diantaranya yang utama adalah Bantuan Pembangunan Pemerintah (Official Development Assistance /ODA) yang terdiri dari Pinjaman Yen, Bantuan Dana Hibah dan Kerjasama Teknik.
Bantuan Hibah Grassroots untuk Keamanan Manusia merupakan salah satu bagian dari skema bantuan hibah yang dimiliki Pemerintah Jepang dengan ciri utamanya langsung dan cepat menjangkau penerima manfaat di tingkat Grassroots.
Program ini dimulai pada tahun 1989 dan telah mendanai proyek-proyek pembangunan sosial tingkat Grassroots melalui institusi pendidikan dan kesehatan, serta NGO lokal.
<Dana yang tersedia>
<Batas waktu pelaksanaan proyek>
<Penerima bantuan>
- Lembaga Nirlaba yang bergerak di bidang pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Grassroots (misalnya NGO Lokal, institusi pendidikan dan kesehatan. NGO international juga dapat menjadi penerima bantuan. Namun, yang menjadi prioritas adalah NGO lokal.)
- Organisasi/lembaga harus memiliki badan hukum dan terdaftar di instansi terkait atau Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
- Organisasi/ lembaga harus memiliki pengalaman kerja lebih dari 2 tahun serta kapasitas mengelola proyek
- Organisasi/ lembaga harus bersedia untuk bertanggungjawab atas keberlanjutan proyek setelah proyek selesai
- Individu pribadi dan Lembaga profit tidak dapat menjadi penerima bantuan ini.
- Organisasi/ lembaga wajib menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan rencana proyek kepada Kementerian Dalam Negeri Indonesia (KEMENDAGRI) jika dapat persetujuan dari Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang dan mendapatkan surat persetujuan yang dikeluarkan oleh KEMENDAGRI (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2008) dengan batas waktu sebelum penandatanganan kontrak bantuan hibah Grassroots.
- Instansi Pemerintah dan organisasi internasional tidak dapat menjadi penerima bantuan ini, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bantuan untuk situasi darurat, dirasa memiliki tingkat manfaat yang tinggi, atau situasi dimana sulit untuk melaksanakan proyek jika tanpa adanya keterlibatan instansi tersebut.
<Isi proyek>
- Proyek skala kecil namun memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat
- Proyek-proyek bantuan kemanusiaan yang cepat dibutuhkan
- Proyek-proyek yang mengedepankan pemenuhan Basic Human Needs (Kebutuhan Dasar Manusia) dan Human Security (Keamanan Manusia)*
- Proyek yang memiliki nilai manfaat jangka panjang walau masa implementasi telah selesai
*) “Proyek yang mengedepankan Human Security (Keamanan Manusia)” yaitu, penanggulangan penyakit menular dan masalah lingkungan hidup yang menjadi isu antara beberapa negara, penanggulangan pengungsi atau orang terlantar di daerah konflik, aktifitas perlindungan manusia dari kekerasan, peningkatkan keahlian masyarakat dan perorangan dan sebagainya.
※ Grassroots pada prinsipnya mendukung pembelian perlengkapan, peralatan, mesin**, serta pembangunan bangunan dan fasilitas lainnya. Komponen lunak seperti program pelatihan dapat diterima dalam kondisi tertentu yang bersifat khusus.
**) Untuk pengadan peralatan, direkomendasikan pengunaan produk atau alat buatan Jepang.
<Jenis proyek yang tidak bisa didanai>
- Proyek-proyek yang tidak jelas manfaatnya untuk masyarakat (Bantuan penelitian di institusi pendidikan tinggi seperti universitas atau perguruan tinggi, capacity building untuk lembaga, bantuan yang hanya ditujukan untuk kegiatan bisnis/perdagangan atau pengadaan lapangan kerja)
- Proyek-proyek yang tidak memiliki hubungan kuat dalam pengembangan sosial secara langsung seperti kebudayaan, kesenian, olahraga
- Proyek-proyek yang memiliki tujuan politik, agama dan militer
<Jenis biaya yang tidak dapat didanai>
- Biaya operasional Lembaga (gaji staf, ATK, listrik, sewa kantor dan lain-lain)
- Biaya pemeliharaan fasilitas dan peralatan barang/gedung yang dibiayai oleh grassroots fund
- Uang tunai sebagai modal awal untuk UKM/microfinance/credit dan lain-lain
- Biaya-biaya yang dipakai untuk pribadi atau modal seperti beasiswa, rumah, makanan, baju, mobil, barang habis pakai (kecuali untuk bantuan tanggap darurat atau kebutuhan kemanusiaan)
- Biaya untuk membeli atau sewa tanah
- Biaya penelitian yang tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat
- Biaya-biaya seperti cukai, pajak, VAT, izin, registrasi, dan sebagainya
- Biaya pemasangan paralon/kabel listrik ke rumah-rumah pribadi, khusus untuk proyek pengadaan air bersih dan listrik
- Biaya administrasi di Bank seperti biaya membuka rekening, biaya pengiriman/transfer dana, biaya menutup rekening
<PROSEDUR PELAKSANAAN PROYEK>
I. Proses Aplikasi
⇒ Silakan ajukan Aplikasi ke Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya.
B) Jika lokasi proyek Anda terletak di Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
⇒ Silakan ajukan Aplikasi ke Konsulat Jenderal Jepang di Medan.
C) Jika lokasi proyek terletak di SELAIN Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau,
⇒ silakan lakukan prosedur Pre-Registration Online SEBELUM megajukan Aplikasi ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. (baca info lebih lanjut di bawah ini)
| Lakukan Pre-Registration Online (Jangan kirim aplikasi dulu). Silakan isi formulir setelah membaca dengan teliti [Contoh pengisian Pre-Registration Online] |
| Kedutaan Besar Jepang akan menghubungi hasil penyeleksian Pre-Registration Online kepada aplikan |
| Jika dinyatakan lulus Pre-Registration Online, dapat melanjutkan ke tahap pengajuan aplikasi melalui email |
Ada kemungkinan Aplikasi Anda tidak diterima jika pemohon tidak mengunakan formulir Aplikasi.
<Contoh pengisian Pre-Registration Online>
| Maju ke II. Proses Seleksi dan Pelaksanaan |
II. Proses Seleksi dan Pelaksanaan
| Proses Seleksi oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang (survey/kunjungan ke lokasi proyek) |
| Proses Seleksi dan Persetujuan dari Kementerian Luar Negeri Jepang |
| Penandatanganan Kontrak Hibah (Grant Contract: G/C) antara Lembaga penerima bantuan dengan Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang |
| Pengiriman dana kepada lembaga penerima bantuan |
| Pelaksanaan proyek |
| Penyerahan laporan pertengahan terkait penggunaan dana dan kegiatan dari lembaga penerima bantuan |
| Monitoring oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang ke lokasi |
III. Setelah Proyek Selesai
| Proyek selesai dilanjutkan dengan penyerahan laporan akhir terkait penggunaan dana dan kegiatan dari lembaga penerima bantuan |
| Pelaksanaan Audit oleh Auditor Independen (Laporan Audit harus dikirim ke Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang) |
| Pengembalian sisa dana (Jika terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan sisa dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.) |
| Monitoring Akhir dan Acara Serah Terima proyek. Monitoring Akhir akan dilakukan oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang dan serah terima proyek ke Yayasan/ Organisasi penerima hibah. |
| Follow-up (pengecekan) oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang dilakukan 2 tahun setelah proyek selesai. |
- versi Bahasa Indonesia (.pdf)
- versi Bahasa Inggris (.pdf)
- versi Bahasa Jepang (日本語) (.pdf)
<Cara Pengajuan>
Jangan kirim dokumen aplikasi sebelum melakukan Pre-Registration Online sesuai dengan keterangan I. Proses Aplikasi di atas.
<Dokumen untuk pengajuan Aplikasi>
- Kami rekomendasikan kepada pemohon untuk menggunakan formulir yang telah ditentukan. Ada kemungkinan Aplikasi tidak diterima jika tidak mengunakan formulir Aplikasi tersebut.
- Tidak diperkenankan mengirim Aplikasi sebelum melakukan Pre-Registration Online jika lokasi proyek Anda terletak di daerah daerah dilayani Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, sesuai dengan keterangan di I. Proses Aplikasi tanpa melakukan Pre-Registration pada dasarnya tidak diterima.
Bahasa Indonesia (.docx) (.pdf) // Bahasa Inggris (.docx) (.pdf)
|
Pemberitahuan Mengenai Bantuan Hibah Grass-roots Pemerintah Jepang
Beberapa waktu lalu, sebuah organisasi yang menamakan dirinya agen dari pemerintah Jepang, mendatangi lembaga-lembaga seperti sekolah dan koperasi dan menawarkan untuk mengadakan workshop pelatihan penyusunan Aplikasi yang berbayar serta mengadakan survey mengatasnamakan Kedutaan Besar Jepang. Organisasi tersebut juga memberikan jaminan bahwa permohonan bantuan akan disetujui oleh Pemerintah Jepang jika menggunakan jasa mereka dengan membayar biaya pendaftaran atau biaya perantara.
Untuk itu, dengan ini Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang menyatakan dengan tegas bahwa :
1. Bantuan hibah grassroots yang berasal dari pemerintah Jepang TIDAK disalurkan melalui agen maupun instansi perantara, baik lokal maupun asing.
2. Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang juga TIDAK memungut biaya apapun dalam seluruh proses permohonan bantuan (konsultasi, pengajuan Aplikasi dan lain sebagainya). Dengan demikian, pengajuan yang dilakukan lewat agen tersebut sama sekali tidak menjamin perolehan bantuan grassroots karena tidak ada hubungan dengan Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang.
3. Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang TIDAK bertanggung jawab sama sekali atas segala biaya yang telah dibayar oleh pemohon kepada organisasi tersebut walaupun permohonan bantuan tersebut tidak dikabulkan.
Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang menghimbau dan menyarankan kepada setiap institusi/organisasi yang ingin mengajukan Aplikasi bantuan hibah grassroots atau menanyakan informasi apapun tentang bantuan tersebut untuk menghubungi Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang secara LANGSUNG tanpa melalui agen maupun instansi perantara lainnya.
|
<Hubungi kami>
※ Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar tidak lagi menerima aplikasi. Silahkan baca kembali informasi prosedur aplikasi di atas.
Hubungan Bilateral
- Hubungan Perekonomian
- Pekerja Berketrampilan Spesifik
- FTA / EPA and Related Initiatives

- Penandatanganan Protokol Amandemen Perjanjian Kemitraan Ekonomi Jepang-Indonesia
- Bantuan ODA Jepang (MOFA page)

- Bantuan Hibah Grassroot
- Pemberitahuan mengenai Bantuan Hibah Grass-roots Pemerintah Jepang
- Hubungan Jepang-Indonesia(Basic Data) (MOFA's page)

- Hubungan Jepang-Indonesia(to MOFA's page)

