Informasi, Kebudayaan & Pendidikan
Press Release
  Tahun 2016   Tahun 2016
        Tahun 2015
        Tahun 2014
        Tahun 2013
        Tahun 2012
        Tahun 2011
        Tahun 2010
        Tahun 2009
        Tahun 2008
        Tahun 2007
        Tahun 2006
        Tahun 2005
        Tahun 2004
        Tahun 2003
      Informasi Beasiswa & Pendidikan
      Pusat Informasi, Pendidikan dan       Kebudayaan
     
|
Jakarta, 23 Maret 2007 Pemberian Pinjaman Yen Pemerintah Jepang kepada Indonesia (Lanjutan dukungan bagi Reformasi Ekonomi dan Fiskal)
[English Version]
Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memberikan bantuan berupa Pinjaman Yen kepada Pemerintah Republik Indonesia, sejumlah total hingga ¥ 23,554 miliar (sekitar US$ 202,55 juta, atau Rp 1,867 triliun) dalam rangka “Third Development Policy Loan” (Pinjaman Kebijakan Pembangunan Ketiga) dan “Infrastructure Reform Sector Development Program” (Program Pembangunan Sektor bagi Reformasi Prasarana) sebagai dukungan atas usaha Indonesia melakukan pembangunan ekonomi dan sosial.
Nota-nota mengenai hal ini telah dipertukarkan pada tgl. 23 Maret 2007 di Jakarta antara Bp. Shin Ebihara, Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia, dan Y.M. Bp. Primo Alui Joelianto, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
Nama proyek dan jumlah maksimumnya adalah sbb. :
(1) “Third Development Policy Loan” (Pinjaman Kebijakan Pembangunan Ketiga)       (¥ 11,777 miliar, atau sekitar US$ 101,27 juta, atau Rp 933,65 miliar)
(2) “Infrastructure Reform Sector Development Program”       (Program Pembangunan Sektor bagi Reformasi Prasarana)       (¥ 11,777 miliar, atau sekitar US$ 101,27 juta, atauRp 933,65 miliar)
Garis besar proyek cakupannya adalah sbb. :
(1)   | “Third Development Policy Loan” (Pinjaman Kebijakan Pembangunan Ketiga)
Pinjaman ini ditujukan untuk mendukung usaha-usaha reformasi yang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia, termasuk bidang-bidang stabilitas ekonomi makro, iklim investasi, tata-pemerintahan, pengentasan kemiskinan, yaitu dalam bentuk pembiayaan bersama (co-financing) dengan Bank Internasional untuk Rekonstruksi and Pembangunan (IBRD) dan Bank Pembangunan Asia (ADB) *catatan 1. |
(2) | “Infrastructure Reform Sector Development Program” Pinjaman ini ditujukan untuk mendukung usaha-usaha yang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mempercepat pembangunan prasarana, dalam bentuk pembiayaan bersama dengan Bank Pembangunan Asia (ADB). *catatan 2 |
Prasyarat pinjaman adalah sbb. : (1) Tingkat bunga tahunan : 1,5%
(2) Masa pembayaran kembali : 30 tahun (termasuk masa tenggang
10 tahun)
(3) Syarat pengadaan barang (procurement) : Pinjaman umum tidak mengikat (untied)
* catatan 1 : | “Third Development Policy Loan” (Pinjaman Kebijakan Pembangunan Ketiga):
IBRD dan ADB telah memutuskan untuk memberikan US$ 600 juta (Third Development Policy Operation- Operasi Kebijakan Pembangunan Ketiga) dan US$ 200 juta (Second Development Policy Support Program - Program Pendukung Kebijakan Pembangunan Kedua), masing-masing pada bulan Desember 2006. |
*catatan 2 : | “Infrastructure Reform Sector Development Program (Program Pembangunan bagi Reformasi Prasarana):
ADB telah memutuskan untuk memberikan US$ 400 juta berdasarkan The Infrastructure Reform Sector Development Program (Program Pembangunan bagi Reformasi Prasarana) pada bulan November 2006. |
|