Informasi, Kebudayaan & Pendidikan
Press Release
  Tahun 2016   Tahun 2016
        Tahun 2015
        Tahun 2014
        Tahun 2013
        Tahun 2012
        Tahun 2011
        Tahun 2010
        Tahun 2009
        Tahun 2008
        Tahun 2007
        Tahun 2006
        Tahun 2005
        Tahun 2004
        Tahun 2003
Informasi Beasiswa & Pendidikan
Pusat Informasi, Pendidikan dan       Kebudayaan
|
Jakarta, 18 Maret 2008 Jepang Memberikan Bantuan Pinjaman Yen kepada Indonesia
(Lanjutan Dukungan bagi Reformasi Ekonomi dan Fiskal)
[English Version]
Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memberikan bantuan Pinjaman Yen kepada Pemerintah Republik Indonesia sejumlah total hingga ¥ 22,08 miliar (sekitar US$ 200 juta) untuk Pinjaman Kebijakan Pembangunan ke-4, dengan tujuan mendukung usaha-usaha Indonesia bagi pembangunan ekonomi dan sosial.
    Nota-nota mengenai hal ini telah dipertukarkan pada tanggal 18 Maret di Jakarta antara Y.M. Bapak Shin Ebihara, Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia, dan Y.M. Bapak Imron Cotan, Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Republik Indonesia
Nama program dan jumlah maksimumnya adalah sbb. :         “Pinjaman Kebijakan Pembangunan ke-4”          (¥ 22,08 miliar, sekitar US$ 200 juta)
Garis-besar proyek :
    Pinjaman ini bertujuan mendukung usaha-usaha Pemerintah Republik Indonesia untuk reformasi di berbagai bidang termasuk stabilitas ekonomi makro, iklim investasi, tata-pemerintahan dan pengentasan kemiskinan, dalam bentuk co-financing (pembiayaan bersama) dengan IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) dan ADB (Asian Development Bank).
    Perjanjian Kemitraan Ekonomi Jepang-Indonesia yang telah ditandatangani oleh para pemimpin kedua negara pada bulan Agustus tahun yang lalu diharapkan dapat segera berlaku. Perbaikan iklim investasi di Indonesia lebih lanjut adalah mutlak perlu untuk meningkatkan perdagangan dengan dan investasi dari Jepang.
Persyaratan pinjaman adalah sbb. :
        (1) Bunga per tahun : 0,7%
        (2) Masa pembayaran kembali : 15 tahun (termasuk masa tenggang 5 tahun)
        (3) Syarat pengadaan (procurement) : Pinjaman umum tidak mengikat
Top ↑
|