Informasi, Kebudayaan & Pendidikan
Press Release
  Tahun 2016   Tahun 2016
        Tahun 2015
        Tahun 2014
        Tahun 2013
        Tahun 2012
        Tahun 2011
        Tahun 2010
        Tahun 2009
        Tahun 2008
        Tahun 2007
        Tahun 2006
        Tahun 2005
        Tahun 2004
        Tahun 2003
Informasi Beasiswa & Pendidikan
Pusat Informasi, Pendidikan dan       Kebudayaan
|
Jakarta, 24 Maret 2009
Jepang memberikan Bantuan Pinjaman Yen kepada Indonesia
(Lanjutan Dukungan Bagi Reformasi Ekonomi dan Fiskal)
[English Version]
1.Pemerintah Jepang, telah memutuskan untuk memberikan bantuan Pinjaman Yen kepada Pemerintah Republik Indonesia, sejumlah total hingga Yen 18,586 miliar (sekitar US$ 190,02 juta atau Rp 2,27 trilyun) untuk Pinjaman Kebijakan Pembangunan ke-5 dan Program Pembangunan Sektor Reformasi Infrastruktur ke-2, untuk mendukung usaha-usaha Indonesia bagi pembangunan ekonomi dan sosial.
Nota-nota mengenai hal ini telah dipertukarkan pada tanggal 24 Maret 2009 di Jakarta antara Bapak Takio Yamada, Kuasa Usaha ad interim Kedutaan Besar Jepang untuk Republik Indonesia dan Bapak Y. Kristiarto S. Legowo, Direktur Urusan Asia Timur dan Pasifik, Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
Nama-nama program dan jumlah maksimumnya adalah sebagai berikut:
(1) |
“Pinjaman Kebijakan Pembangunan Ke-5”
(Yen 9,293 miliar, sekitar US$95,01 juta atau Rp1,13 trilyun) |
(2) |
“Program Pembangunan Sektor Reformasi Infrastruktu Ke-2”
(Yen 9,239 miliar, sekitar US$95,01 juta atau Rp1,13 trilyun)
|
2. Garis Besar Proyek
(1) Pinjaman Kebijakan Pembangunan Ke-5
Pinjaman ini bertujuan untuk mendukung usaha-usaha Pemerintah Republik Indonesia di berbagai bidang termasuk perbaikan iklim investasi, tata pemerintahan, pengentasan kemiskinan dalam bentuk co-financing (pembiayaan bersama) dengan IBRD (International Bank for Reconstruction and Development).
(2) Program Pembangunan Sektor Reformasi Infrastruktur Ke-2
Program ini bertujuan untuk mendukung usaha-usaha reformasi Pemerintah Republik Indonesia di bidang pembangunan infrastruktur dalam bentuk co-financing (pembiayaan bersama) dengan ADB (Asian Development Bank).
3. Persyaratan pinjaman adalah sebagai berikut. (berlaku untuk kedua proyek di atas )
(1) Bunga per tahun |
: 0,7% |
(2) Masa Pembayaran Kembali |
: 15 tahun (termasuk masa tenggang 5 tahun) |
(3) Syarat Pengadaan (Procurement) |
: Pinjaman Umum tidak mengikat |
|