skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Top Page | Mengenai Kami | Hubungan Bilateral | Informasi Visa | Informasi, Kebudayaan & Pendidikan | Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link
 
 




   (bila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)




     Temporary Holiday Visitor’s Visa


     Temporary Business Visitor’s Visa






Visa Kunjungan Sementara untuk tujuan Bisnis   
「English Version」


Harap membaca Informasi Visa sebelum mengajukan permohonan Visa

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa

  1. Paspor.

  2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)

  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)

  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)

  5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)

  6. Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)

  7. Surat Keterangan Bekerja

  8. Surat undangan. [ download (PDF) ]

  9. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:

    1. Bila instansi di Indonesia yang bertanggungjawab atas biaya
      * Surat dari kantor tempat Pemohon bekerja yang menjelaskan tujuan kunjungan ke Jepang

    2. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya

      * Surat Jaminan [ download (PDF) ]
      * Tokibo tohon atau surat pendaftaran perusahaan/instansi (Surat Keterangan Bekerja bila undangan secara personal)

Perhatian:

* Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 9 sebelum diserahkan di loket.
* Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 9). (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).
  • Perusahaan yang berada di Indonesia bersedia bertanggung jawab atas seluruh biaya.
  • Pemohon adalah karyawan BUMN.
  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
  • Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
  • Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
* Bila aplikan ingin mengajukan permohonan visa untuk kunjungan berkali-kali (Multiple Visa), maka harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak Pengundang.
* Untuk visa kunjungan berkali-kali, harap melihat persyaratan visa untuk kunjungan berkali-kali.