skip navigations | Japanese (日本語)
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
在インドネシア日本国大使館


Home|Mengenai Kami|Hubungan Bilateral|Kerjasama Ekonomi (ODA)|EPA Indonesia -Jepang|Informasi Visa|Informasi, Kebudayaan & Pendidikan
50 Tahun Hubungan Indonesia-Jepang | Kebijakan LN Jepang | Info Jepang | Link

Hubungan Bilateral Indonesia-Jepang


Kunjungan para Tamu Negara


Hubungan Perekonomian

Economic Partnership Agreement (EPA) (MOFA's page)


Kerjasama Ekonomi (ODA)
(link to ODA page)

  • ODA di Aceh dan Nias

  • Pemberitahuan Mengenai Bantuan Hibah Grass-roots Pemerintah Jepang




Link to MOFA's Page on "Japan-Indonesia Relations"

PEMBERITAHUAN

Mengenai Bantuan Hibah Grass-roots Pemerintah Jepang


    Akhir-akhir ini, sebuah organisasi yang menamakan dirinya agen dari pemerintah Jepang, mendatangi lembaga-lembaga seperti sekolah dan koperasi. Mereka mengatakan bila permohonan diajukan melalui mereka, bantuan Jepang pasti dapat diperoleh, dan untuk itu mereka meminta biaya perantara atau biaya pendaftaran.


Kedutaan Besar Jepang memberitahukan bahwa

  1. Bantuan hibah grass-roots yang berasal dari pemerintah Jepang TIDAK disalurkan melalui agen maupun instansi perantara, baik lokal maupun asing.


  2. Kedutaan Besar Jepang juga TIDAK memungut biaya apapun dalam seluruh proses permohonan bantuan (konsultasi, pengajuan proposal dan lain sebagainya). Dengan demikian, pengajuan yang dilakukan lewat agen tersebut sama sekali tidak menjamin perolehan bantuan grass-roots karena tidak ada hubungan dengan Kedutaan Besar Jepang.


  3. Kedutaan Besar Jepang TIDAK bertanggung jawab sama sekali atas segala biaya yang telah dibayar oleh pemohon kepada organisasi tersebut walaupun permohonan bantuan tersebut tidak dikabulkan.


    Kedutaan Besar Jepang menghimbau dan menyarankan setiap institusi/organisasi yang ingin mengajukan proposal bantuan hibah grass-roots atau menanyakan informasi tentang bantuan tersebut untuk menghubungi Kedutaan Besar Jepang secara LANGSUNG tanpa melalui agen maupun instansi perantara lainnya.